BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Prinsip-prinsip Hukum Islam
A. Tidak meyulitkan (‘adamul kharaj). Yang disebut dengan tidak
menyulitkan adalah hukum Islam itu tidak sempit, sesak, tidak memaksa dan tidak
memberatkan. Di antara cara meniadakan kesulitan itu, ada beberapa bentuk :
1. Pengguguran kewajiban, yaitu dalam keadaan tertentu
kewajiban ditiadakan seperti gugurnya kewajiban shalat jum’at dan gugurnya
kewajiban puasa di bulan Ramadhan bagi orang yang sedang dalam perjalanan atau
sakit.
2. Pengurangan kadar yang telah ditentukan, seperti qashar
shalat dari yang jumlahnya empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu shalat
Dzuhur, Ashar, dan Isya’.
3. Penukaran, yaitu penukaran satu kewajiban dengan yang
lain, seperti wudhu atau mandi besar ditukar dengan tayammum, atau menukar
kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan dengan hari lain bagi orang yang mempunyai
halangan puasa Ramadhan.
4. Mendahulukan, yaitu mengerjakan suatu kewajiban sebelum
waktunya hadir seperti shalat jama’ taqdim, shalat Ashar yang dilaksanakan pada
waktu Dzuhur, melaksanakan shalat Isya pada waktu shalat magrib.
5. Menangguhkan atau mengtakhirkan kewajiban yaitu
mengerjakan suatu kewajiban setelah waktunya tidak ada seperti shalat jama’
takhir, mengerjakan shalat Dzuhur di waktu shalat Ashar atau mengerjakan shalat
Magrib di waktu shalat Isya.
6. Mengubah dengan bentuk lain, seperti merubah perbuatan
shalat dengan shalat khauf karena alasan keamanan, atau mengganti
kewajiban puasa bagi orang yang sudah tidak kuat lagi puasa dengan membayar fidyah.
B. Menyedikitkan beban (taqlil at-takalif), yaitu dengan
menyedikitkan tuntutan Alloh untuk berbuat, mengerjakan perintahNya dan
menjauhi laranganNya.
C. Berangsur-angsur (tadrij). Hukum islam dibentuk secara gradual,
tidak sekaligus. Diantara hukum islam yang diturunkan secara gradual adalah
riba, pertama hanya dikatakan sebagai perbuatan tercela (Qs.al-Rum: 39),[1]
kemudian riba yang dilarang adalah yang berlipat ganda (Qs. Ali imron: 130)[2]
terakhir dikatakan hukum secara mutlak (Qs. Al-Baqoroh: 275, 278),[3]
Demikian juga dalam pelarangan minuman keras, awalnya hanya dikatakan bahwa
mudharatnya lebih besar dari manfaatnya (Qs. Al-Baqoroh: 219),[4]
kemudian larangan untuk mendekati shalat dalam keadaan mabuk (Qs. an-Nisa: 43),[5]
dan terkhir diharamkan secara mutlak bahkan dikatakan sebagai perbuatan syetan
(al-Maidah: 90).[6]
D. Universal, syari’at Islam meliputti seluruh alam tanpa ada batas
wilayah, suku, ras, bangsa, dan bahasa. Keuniversalan ini pula tergambar dari
sifat hokum Islam yang tidak hanya terpaku pada satu masa saja (abad ke-VII
saja, misalnya), tetapi untuk semua zaman. Hukum Islam menghimpun segala sudut
dari segi yang berbeda-beda di dalam suatu kesatuan, dan ia akan senantiasa
cocok dengan masyarakat yang menghendaki tradisi lama ataupun modern, seperti
halnya ia dapat melayani para ahl aql dan ahl naql, ahl al-ra’y
atau ahl al-hadis.[7]
E. Menegakkan Keadilan. Keadilan dalam arti perimbangan atau
keadaan seimbang (mauzun) antonimnya ketidakadilan, kerncuan
(at-tanasub), persamaan (musawah), tidak diskriminatif, egaliter, penunaian hak
sesuai dengan kewajiban yang diemban ( keadilan distributif), serta keadilan
Alloh yaitu kemurahanNya dalam melimpahkan rahmatNya kepada manusia sesuai
dengan tingkat kesediaan yang dimilikinya.
2.2
Karakteristik Hukum Islam
Hukum Islam mempunyai watak tertentu dan
beberapa karakteristik yang membedaannya dengan berbagai macam hukum yang lain. Karakteristik
tersebut ada yang memang berasal dari watak hukum itu sendiri dan ada pula yang
berasal dari proses penerapan dalam lintasan sejarah menuju ridho Alloh. Dalam
hal ini, beberapa karakteristik hokum Islam bersifat sempurna, universal,
kemanusiaan, mengandung moral agama, dan dinamis, akan dijelaskan dalam bagian
ini.
A. Sempurna, artinya syari’at itu akan selalu sesuai dengan segala
situasi dan kondisi manusia, dimanapun dan kapanpun, baik sendiri maupun
berkelompok. Hal ini didasarkan bahwa syari’at Islam diturunkan dalam bentuk
yang umum dan hanya garis besar permasalahannya saja, sehingga hukum-hukumnya
bersifat tetap meskipun zaman dan tempat selalu berubah.penetapan hokum yang
bersifat global oleh al-Qur’an tersebut dimaksudkan untuk memberikan kebebasan
kepada umat manusia untuk melakukan ijtihad sesuai dengan situasi dan kondisi
ruang dan waktu.[8]
B. Elastic, dinamis fleksibel, dan tidak kaku. Karena hukum Islam
merupakan syari’at yang universal dan sempurna, maka tak dapat dipungkiri pula
kesempurnaan ini membuatnya bersifat elastis, fleksibel dan dinamis dalam
perkembangan zaman, karena jika hukum Islam menjadi sesuatu yang kaku justru
akan menjadikannya tak relevan pada masa atau ruang tertentu. Bila syari’at
diyakini sebagai sesuatu yang baku dan tidak pernah berubah, maka fiqih
menjembatani antara sesuatu yang baku (syari’at) dan sesuatu yang relative dan
terus berubah tersebut (ruang dan waktu).[9]
Syari’at Islam hanya memberikan kaidah dan patokan dasar yang umum dan global.
Perinciannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan manusia, dan dapat berlaku dan
diterima oleh seluruh manusia. Dengan ini pula, dapat dilihat bahwa hukum Islam
mempunyai daya gerak dan hidup yang dapat membentuk diri sesuai dengan
perkembangan dan kemajuan, melalui suatu proses yang disebut ijtihad. Dalam
ijtihad yang menjadi hak bagi setiap muslim untuk melakukannya merupakan
prinsip gerak dalam Islam yang akan mengarahkan Islam kepada suatu perkembangan
yang bersifat aktif, produktif serta konstruktif.[10]
C. Sistematis, artinya antara satu doktrin dengan doktrin yang lain
bertautan, bertalian dan berhubungan satu sama lain secara logis. Kelogisan ini
terlihat dari beberapa ayat dalam al-Qur’an yang selalu menghubungkan antara
satu institusi dengan institusi yang lain. Selain itu, syari’at Islam yang
mendorong umatnya untk beribadah di satu sisi, tetapi juga tidak melarang
umatnya untuk mengurusi kehidupan duniawi.[11]
D. Bersifat Ta’abuddi dan ta’aquli. Warna syari’at
Islam dapat dibedakan dengan dua warna: yaitu ta’abuddi bentuk ibadah
yang fungsi utamanya untuk mendekatkan manusia kepada Alloh (وما خلقت الجنّ و الإنس إلاّ ليعبد و ن).
Bentuk ibadah seperti ini sudah given, taken from granted, makna yang
terkandung di dalamnya tidak dapat dinalar, irrasional, seperti jumlah
rakaat shalat. Sedangkan yang ta’aqulli adalah bersifat duniawi yang
maknanya dapat difahami oleh nalar manusia dan rasional.
E. Menegakkan Maslahat, karena semua hukum harus bertumpu
pada maslahat dan dasar dari semua kaidah yang dikembangan dari seluruh
hukum Islam harus bersimpul pada maslahat. Syariat berurusan dengan
perlindungan maslahat, entah dengan cara yang positif, misalnya dengan
tindakan untuk menopang mashalih, syariat mengambil tindakan untuk
menopang landasan-landasan mashalih tersebut. Atau dengan cara
preventif, yaitu untuk mencegah hilangnya mashalih, ia mengambil
tidakan-tindakan untuk melenyapkan unsure apa pun yang secara aktual atau
potensial merusak mashalih.[12]
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiddiqi
Hasbi, Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1976, cet. II.
Coulson
Noel J, The History of Islamic Law. Edinburgh University Press, 1964
Djamil
Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Imu, 1997
Masud
Muhammad Khalid, Filsafat Hukum Islam. Penerjemah Ahsin Muhammad.
Bandung: Pustaka, 1996
Mubarok
Jaih, Pengembangan Hukum Islam, Bandung: PT Rosdakarya, 2000
Musa
Muhammad Yusuf, Al-Islam wa Hajat al-Inzan Ilaihi. Bandung: Pustaka,
1996
Saleh
Juhaya, Praja, Dinamika Pemikiran Hukum Islam. Yogyakarta: Fajar Pustaka
Baru, 2002.
Schacht
Joseph, An Introduction to Islamic Law. Oxford: Clarendon, 1964
Schacht
Joseph, Pengantar Hukum Islam. Penerjemah Joko Supomo. Yogyakarta:
Islamika, 2003
Sopyan
Yayan, Tarikh Tasyri’. Depok: Gramata Publishing, 2010
[7] Hasbi ash-Shiddiqi, Falsafah Hukum
Islam, h. 105-106.
[8] Fathurrahman Djamil, Filsafat
Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Imu, 1997), h. 46.
[9] Muhammad Yusuf Musa, Al-Islam wa
Hajat al-Inzan Ilaihi, h. 172.
[10] Fathurrahman Djamil, Filsafat
Hukum Islam, h. 48.
[11] Joseph Schacht, Pengantar Hukum
Islam. Penerjemah Joko Supomo, (Yogyakarta: Islamika, 2003), h. 300
[12] Pendapat ini disandur oleh Muhammad
Khalid Mas’uddari pendapat al-Syatibi. Lihat, Muhammad Khalid Masud, Filsafat
Hukum Islam. Penerjemah Ahsin Muhammad. (Bandung: Pustaka, 1996), h. 244.

0 komentar:
Posting Komentar