RSS
RAN ALTURA GRADUATE

Selasa, 08 Januari 2013

Prinsip dan Karakteristik Hukum Islam

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Prinsip-prinsip Hukum Islam
A.    Tidak meyulitkan (‘adamul kharaj). Yang disebut dengan tidak menyulitkan adalah hukum Islam itu tidak sempit, sesak, tidak memaksa dan tidak memberatkan. Di antara cara meniadakan kesulitan itu, ada beberapa bentuk :
1.      Pengguguran kewajiban, yaitu dalam keadaan tertentu kewajiban ditiadakan seperti gugurnya kewajiban shalat jum’at dan gugurnya kewajiban puasa di bulan Ramadhan bagi orang yang sedang dalam perjalanan atau sakit.
2.      Pengurangan kadar yang telah ditentukan, seperti qashar shalat dari yang jumlahnya empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya’.
3.      Penukaran, yaitu penukaran satu kewajiban dengan yang lain, seperti wudhu atau mandi besar ditukar dengan tayammum, atau menukar kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan dengan hari lain bagi orang yang mempunyai halangan puasa Ramadhan.
4.      Mendahulukan, yaitu mengerjakan suatu kewajiban sebelum waktunya hadir seperti shalat jama’ taqdim, shalat Ashar yang dilaksanakan pada waktu Dzuhur, melaksanakan shalat Isya pada waktu shalat magrib.
5.      Menangguhkan atau mengtakhirkan kewajiban yaitu mengerjakan suatu kewajiban setelah waktunya tidak ada seperti shalat jama’ takhir, mengerjakan shalat Dzuhur di waktu shalat Ashar atau mengerjakan shalat Magrib di waktu shalat Isya.
6.      Mengubah dengan bentuk lain, seperti merubah perbuatan shalat dengan shalat khauf karena alasan keamanan, atau mengganti kewajiban puasa bagi orang yang sudah tidak kuat lagi puasa dengan membayar fidyah.
B.     Menyedikitkan beban (taqlil at-takalif), yaitu dengan menyedikitkan tuntutan Alloh untuk berbuat, mengerjakan perintahNya dan menjauhi laranganNya.
C.     Berangsur-angsur (tadrij). Hukum islam dibentuk secara gradual, tidak sekaligus. Diantara hukum islam yang diturunkan secara gradual adalah riba, pertama hanya dikatakan sebagai perbuatan tercela (Qs.al-Rum: 39),[1] kemudian riba yang dilarang adalah yang berlipat ganda (Qs. Ali imron: 130)[2] terakhir dikatakan hukum secara mutlak (Qs. Al-Baqoroh: 275, 278),[3] Demikian juga dalam pelarangan minuman keras, awalnya hanya dikatakan bahwa mudharatnya lebih besar dari manfaatnya (Qs. Al-Baqoroh: 219),[4] kemudian larangan untuk mendekati shalat dalam keadaan mabuk (Qs. an-Nisa: 43),[5] dan terkhir diharamkan secara mutlak bahkan dikatakan sebagai perbuatan syetan (al-Maidah: 90).[6]
D.    Universal, syari’at Islam meliputti seluruh alam tanpa ada batas wilayah, suku, ras, bangsa, dan bahasa. Keuniversalan ini pula tergambar dari sifat hokum Islam yang tidak hanya terpaku pada satu masa saja (abad ke-VII saja, misalnya), tetapi untuk semua zaman. Hukum Islam menghimpun segala sudut dari segi yang berbeda-beda di dalam suatu kesatuan, dan ia akan senantiasa cocok dengan masyarakat yang menghendaki tradisi lama ataupun modern, seperti halnya ia dapat melayani para ahl aql dan ahl naql, ahl al-ra’y atau ahl al-hadis.[7]
E.     Menegakkan Keadilan. Keadilan dalam arti perimbangan atau keadaan seimbang (mauzun) antonimnya ketidakadilan, kerncuan (at-tanasub), persamaan (musawah), tidak diskriminatif, egaliter, penunaian hak sesuai dengan kewajiban yang diemban ( keadilan distributif), serta keadilan Alloh yaitu kemurahanNya dalam melimpahkan rahmatNya kepada manusia sesuai dengan tingkat kesediaan yang dimilikinya.



2.2  Karakteristik Hukum Islam
            Hukum Islam mempunyai watak tertentu dan beberapa karakteristik yang membedaannya dengan berbagai macam hukum yang lain. Karakteristik tersebut ada yang memang berasal dari watak hukum itu sendiri dan ada pula yang berasal dari proses penerapan dalam lintasan sejarah menuju ridho Alloh. Dalam hal ini, beberapa karakteristik hokum Islam bersifat sempurna, universal, kemanusiaan, mengandung moral agama, dan dinamis, akan dijelaskan dalam bagian ini.
A.    Sempurna, artinya syari’at itu akan selalu sesuai dengan segala situasi dan kondisi manusia, dimanapun dan kapanpun, baik sendiri maupun berkelompok. Hal ini didasarkan bahwa syari’at Islam diturunkan dalam bentuk yang umum dan hanya garis besar permasalahannya saja, sehingga hukum-hukumnya bersifat tetap meskipun zaman dan tempat selalu berubah.penetapan hokum yang bersifat global oleh al-Qur’an tersebut dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada umat manusia untuk melakukan ijtihad sesuai dengan situasi dan kondisi ruang dan waktu.[8]
B.     Elastic, dinamis fleksibel, dan tidak kaku. Karena hukum Islam merupakan syari’at yang universal dan sempurna, maka tak dapat dipungkiri pula kesempurnaan ini membuatnya bersifat elastis, fleksibel dan dinamis dalam perkembangan zaman, karena jika hukum Islam menjadi sesuatu yang kaku justru akan menjadikannya tak relevan pada masa atau ruang tertentu. Bila syari’at diyakini sebagai sesuatu yang baku dan tidak pernah berubah, maka fiqih menjembatani antara sesuatu yang baku (syari’at) dan sesuatu yang relative dan terus berubah tersebut (ruang dan waktu).[9] Syari’at Islam hanya memberikan kaidah dan patokan dasar yang umum dan global. Perinciannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan manusia, dan dapat berlaku dan diterima oleh seluruh manusia. Dengan ini pula, dapat dilihat bahwa hukum Islam mempunyai daya gerak dan hidup yang dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan, melalui suatu proses yang disebut ijtihad. Dalam ijtihad yang menjadi hak bagi setiap muslim untuk melakukannya merupakan prinsip gerak dalam Islam yang akan mengarahkan Islam kepada suatu perkembangan yang bersifat aktif, produktif serta konstruktif.[10]
C.     Sistematis, artinya antara satu doktrin dengan doktrin yang lain bertautan, bertalian dan berhubungan satu sama lain secara logis. Kelogisan ini terlihat dari beberapa ayat dalam al-Qur’an yang selalu menghubungkan antara satu institusi dengan institusi yang lain. Selain itu, syari’at Islam yang mendorong umatnya untk beribadah di satu sisi, tetapi juga tidak melarang umatnya untuk mengurusi kehidupan duniawi.[11]
D.    Bersifat Ta’abuddi dan ta’aquli. Warna syari’at Islam dapat dibedakan dengan dua warna: yaitu ta’abuddi bentuk ibadah yang fungsi utamanya untuk mendekatkan manusia kepada Alloh (وما خلقت الجنّ و الإنس إلاّ ليعبد و ن). Bentuk ibadah seperti ini sudah given, taken from granted, makna yang terkandung di dalamnya tidak dapat dinalar, irrasional, seperti jumlah rakaat shalat. Sedangkan yang ta’aqulli adalah bersifat duniawi yang maknanya dapat difahami oleh nalar manusia dan rasional.
E.     Menegakkan Maslahat, karena semua hukum harus bertumpu pada maslahat dan dasar dari semua kaidah yang dikembangan dari seluruh hukum Islam harus bersimpul pada maslahat. Syariat berurusan dengan perlindungan maslahat, entah dengan cara yang positif, misalnya dengan tindakan untuk menopang mashalih, syariat mengambil tindakan untuk menopang landasan-landasan mashalih tersebut. Atau dengan cara preventif, yaitu untuk mencegah hilangnya mashalih, ia mengambil tidakan-tindakan untuk melenyapkan unsure apa pun yang secara aktual atau potensial merusak mashalih.[12]



DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shiddiqi Hasbi, Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1976, cet. II.
Coulson Noel J, The History of Islamic Law. Edinburgh University Press, 1964
Djamil Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Imu, 1997
Masud Muhammad Khalid, Filsafat Hukum Islam. Penerjemah Ahsin Muhammad. Bandung: Pustaka, 1996
Mubarok Jaih, Pengembangan Hukum Islam, Bandung: PT Rosdakarya, 2000
Musa Muhammad Yusuf, Al-Islam wa Hajat al-Inzan Ilaihi. Bandung: Pustaka, 1996
Saleh Juhaya, Praja, Dinamika Pemikiran Hukum Islam. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2002.
Schacht Joseph, An Introduction to Islamic Law. Oxford: Clarendon, 1964
Schacht Joseph, Pengantar Hukum Islam. Penerjemah Joko Supomo. Yogyakarta: Islamika, 2003
Sopyan Yayan, Tarikh Tasyri’. Depok: Gramata Publishing, 2010
















[1]
[2]
[3]
[4]
[5]
[6]
[7] Hasbi ash-Shiddiqi, Falsafah Hukum Islam, h. 105-106.
[8] Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Imu, 1997), h. 46.
[9] Muhammad Yusuf Musa, Al-Islam wa Hajat al-Inzan Ilaihi, h. 172.
[10] Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, h. 48.
[11] Joseph Schacht, Pengantar Hukum Islam. Penerjemah Joko Supomo, (Yogyakarta: Islamika, 2003), h. 300
[12] Pendapat ini disandur oleh Muhammad Khalid Mas’uddari pendapat al-Syatibi. Lihat, Muhammad Khalid Masud, Filsafat Hukum Islam. Penerjemah Ahsin Muhammad. (Bandung: Pustaka, 1996), h. 244. 

0 komentar:

Posting Komentar